You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas Perumahan DKI Tidak Akan Bangun Rusunawa di Pinangsia
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Dua Rusunawa Disiapkan untuk Warga Pinangsia

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menampung puluhan kepala keluarga (KK) yang masih bertahan di atas lahan yang akan dibangun Jalan Inspeksi Anak Kali Ciliwung, Kelurahan Pinangsia Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat ke rumah susun sewa sederhana (rusunawa).

Kami menyiapkan dua tempat relokasi rusunawa bagi warga yakni di rusun Budha Tzu Chi dan Komarudin

"Kami menyiapkan dua tempat relokasi rusunawa bagi warga yakni di rusun Budha Tzu Chi dan Komarudin," ujar Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI Jakarta, Ika Lestari Adji saat berdialog bersama puluhan kepala keluarga (KK) Pinangsia, Selasa (18/8) sore.

Pihaknya, kata Ika, akan menggelar pengundian bagi warga yang akan ditempatkan pada dua lokasi rusunawa. "Mau tidak mau, enak tidak enak, warga harus pindah ke rusun. Karena ini untuk kepentingan bersama," ujarnya.

Warga Pinangsia Diimbau Tempati Rusunawa Marunda

Ika memastikan, pihaknya tidak bisa mengakomodir keinginan warga yang menghendaki agar dibangun rusunawa di sekitar lokasi yang sempat mereka huni. Sebab, pembangunan rusunawa akan memakan waktu yang cukup lama.

"Tidak mungkin dibangun rusunawa di sekitar sini dalam waktu dekat, sedangkan pembangunan jalan inspeksi sudah mendesak untuk dilaksanakan tahun ini," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1658 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1647 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1549 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1450 personFakhrizal Fakhri
  5. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1341 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik